Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kendari Ringkus Penimbun 2,5 Ton Solar

Kompas.com - 18/04/2013, 21:13 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama H Yusuf (54), warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga diciduk polisi karena kedapatan menimbun 2,5 ton bahan bakar minyak jenis solar. Penyergapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/4/2013) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi menemukan 80 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter solar dan disimpan di gudang rumah berseberangan dengan garasi mobil pelaku. Modus penimbunan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan puluhan jeriken solar di dalam gudang yang diberi sekat pemisah, untuk menghindari kecurigaan penimbunan.

Selain itu, dalam menjalani aksinya, pelaku tidak langsung membeli BBM itu ke SPBU, namun ia menyuruh orang mangantre BBM ke SPBU untuk selanjutnya dijual ke pelaku. Pelaku membeli solar dari warga sekitar Rp 240 ribu per jeriken. Selanjutnya solar itu akan pelaku jual ke sejumlah perusahaan tambang seharga Rp 390.000 sampai Rp 400.000 sesuai dengan harga industri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Brigadir Mukhlis mengungkapkan, penimbunan solar terungkap dari penyelidikan polisi ke sejumlah SPBU di Kota Kendari, setelah ditemukan adanya sejumlah antrean warga yang membeli langsung solar ke SPBU.

"Kami menemukan ada antrean jeriken di SPBU, lantas kami membuntuti kemana arahnya jeriken-jeriken itu, ternyata dibawa ke rumah pelaku. Setelah cukup bukti dan dari penyelidikan memang benar terjadi, langsung kami atur untuk penangkapan," ujar Mukhlis di ruangan kerjanya, Kamis siang (18/4/2013).

Pelaku, H Yusuf ditahan di Polda Sultra beserta barang bukti berupa 80 jeriken solar. Jeriken-jeriken ini nantinya akan dibawa ke rumah penitipan barang bukti (rambasan).

Kepolisian juga mengembangkan penyelidikan kasus penimbunan BBM ini. Yusuf diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf c dan d, junto pasal 232 huruf c dan d dan ayat 2 UU No 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang 'Dikuliti' Warganet

Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang "Dikuliti" Warganet

Whats New
Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com